Pilih menu :
  Query Data | Basis Data
 

Selamat Datang di situs Web Jogjabudaya. Berikut adalah definisi operasional yang digunakan dalam situs Web ini.
Busana dan Sanggar Rias
Kekhasan masyarakat Yogyakarta salah satunya dapat dilihat dari jenis pakaian tradisional yang sampai saat ini masih dapat ditemui dalam kehidupan keseharian maupun dalam acara-acara tertentu. Lingkup data potensi seni budaya yang terkait dengan busana dibatasi pada jenis pakaian khas yang umumnya diakui sebagai warisan budaya Yogyakarta. Dalam khasanah kebusanaan, terdapat motif batik dan motif lurik yang memiliki kandungan makna yang sangat kaya. Penggunaan jenis-jenis pakaian tradisional khas Yogyakarta pada umumnya sangat terkait dengan keberadaan sanggar rias yang memberikan pelayanan dalam hal merias atau menata busana pada acara- acara tertentu. Dengan demikian, keberadaan sanggar rias dapat mendukung kelestarian dan keberadaan pakaian tradisional Jawa umumnya dan Yogyakarta khususnya.

 

 
Desa Budaya
Berdasarkan hasil kajian tahun 2006, Desa budaya diartikan sebagai "wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensinya dan menkonservasinya dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural."

Di DI Yogyakarta terdapat 32 desa yang memiliki predikat sebagai Desa Bina Budaya berdasarkan SK Gubernur No. 325/KPTS/1995. Desa Bina Budaya (Desa Budaya) tersebut diharapkan dapat menjadi wahana bagi upaya pembinaan, pengembangan, dan pelestarian segala potensi budaya yang ada di desa.

 

 
Film
Dalam rumusan UNESCO, film dimasukan dalam rumpun citra bergerak (moving image) yang berarti segala macam bentuk perekaman pada bahan baku seluloid, pita, piringan dan sebagainya, dengan atau tanpa suara yang apabila diproyeksikan memberi kesan "gambar hidup". "Film" menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia adalah benda tipis seperti selaput yang dibuat dari seluloid tempat gambar potret negatif, yang akan dibuat atau dimainkan dalam bioskop, dipilemkan, digambarkan jadi pilem, dijadikan cerita bioskop.

Definisi "film" menurut UU Perfilman adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/ atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan system proyeksi, mekanik, elektronik dan/atau lainnya. Dengan demikian definisi perfilman dapat dirumuskan sebagai seluruh kegiatan yang berhubungan dengan aspek pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukkan penayangan, dan apresiasi film. Dalam sistem informasi budaya, bidang perfilman yang dimasukkan dalam data base adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan film merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang memproduksi/membuat film untuk tujuan komersial. Pembuatan film mencakup pembuatan film dengan pita seluloid, pita video, piringan video, atau dengan cara lainnya untuk kepentingan pribadi maupun tidak, berupa film cerita, film dokumenter, film pendek, film iklan, video klip, dan sebagainya untuk dipertunjukkan di gedung bioskop maupun ditempat lainnya atau ditayangkan melalui media elektronik.
  • Perusahaan bioskop merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang bergerak di bidang usaha mempertontonkan film untuk tujuan komersial.
  • Gedung bioskop merupakan salah satu bentuk fasilitas pertunjukan film yang dikelola secara komersiil dalam suatu perusahaan (organisasi berbadan usaha).
  • Usaha penjualan / persewaan film merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang memperjualbelikan atau menyewakan film untuk tujuan komersial.

 

 
 
Kereta Kencana di Kraton Yogyakarta.